Liputan6.com, Jakarta - Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Meski begitu, Firza tetap mengelak tudingan polisi.
"Yang bersangkutan (Firza) masih mengelaknya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Meski begitu, Argo menegaskan bahwa penyidik tidak mengejar pengakuan Firza. Penetapan tersangka terhadap Firza dilakukan lantaran penyidik telah mengantungi minimal dua alat bukti.
Advertisement
"Yang terpenting kita telah mengumpulkan saksi-saksi, barang bukti, dan saksi ahli telah memberikan keterangan terkait hal itu," tutur dia.
Salah satu alat bukti yang dimiliki polisi adalah pernyataan ahli mengenai adanya komunikasi dua arah di ponsel miliki Firza Husein dan Rizieq. Namun Argo enggan membeberkan secara rinci apa isi komunikasi antardua ponsel itu.
"Handphone itu digunakan untuk transmisi, antar dan ke. Itu posisi di mana dan kapan kita sudah mendapatkan identifikasi. Kepemilikan handphone itu sendiri sudah kita konfirmasi ke Telkomsel," ucap Argo.
Dalam perkara ini, Firza Husein ditersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.