Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang PT TPI di Jalan Marunda, Jakarta Utara, pada Selasa 16 Mei 2017.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, gudang tersebut diduga sebagai tempat menimbun bawang putih selundupan dari China dan India hingga 182 ton.
Setya mengatakan, saat diperiksa, pemilik gudang tidak bisa menunjukkan dokumen importasi yang lengkap.
"Bawang putih tersebut di impor oleh dua perusahaan, yaitu PT NBM dan PT LBU sejak April 2017," kata Setya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017 malam.
Dari tempat itu, penyidik juga mengamankan tiga orang yang diduga menyelundupkan bawang putih tersebut. "Tiga orang terkait dengan tindak pidana tersebut antara lain pemilik gudang, pemilik barang, dan supir truk," ujar dia.
Hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa bawang putih itu sengaja ditimbun untuk kemudian dijual ketika harga sembako naik.
"Terhadap peristiwa ini, penyidik menduga terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU no 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 31 UU no 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan," Agung menandaskan.
Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan Bawang di Marunda
Saat diperiksa, pemilik gudang tidak bisa menunjukkan dokumen importasi yang lengkap.
Advertisement