Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pornografi berupa percakapan dan foto mesum Firza Husein berencana mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Pengacara Firza Aziz Yanuar mengatakan, kliennya akan mengajukan gugatan tersebut karena proses penyidikan yang dianggap tidak jelas.
"Iya, ke arahnya sana (ajukan praperadilan)," kata Azis saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam, 16 Mei 2017.
Azis mempertanyakan penyidik kepolisian yang langsung menjadikan Firza Husein sebagai tersangka. Padahal, hingga kini polisi belum menangkap pelaku pengunggah percakapan dan dokumentasi berkonten pornografi itu.
Azis menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak akan kesulitan untuk menangkap dan memproses pelaku yang mengunggah percakapan dan foto mesum yang dituduhkan kepada Firza Husein bersama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Kita sesalkan menjadi tersangka tanpa pengungkapan penyebar terlebih dahulu," ujar Azis seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan, polisi masih mencari penyebar percakapan dan foto perbuatan tidak senonoh itu.
Advertisement