Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mencari penyebar chat seks yang diduga dilakukan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan tersangka Firza Husein.
"Kami masih mencari, tapi belum dapat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa malam, 16 Mei 2017.
Menurut Argo, penyidik sudah memeriksa dua ponsel dan mendatangkan ahli, termasuk ahli telematika.
Advertisement
Polisi masih mendalami kasus penyebaran chat bermuatan pornografi ini dan akan memeriksa kembali Firza Husein yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat diperiksa, Firza menyangkal telah melakukan chat mesum.
"Tapi, tidak masalah karena kami sudah mengumpulkan saksi, barang bukti, dan saksi ahli," kata Argo seperti dilansir dari Antara.
Firza Husein memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka chat seks dengan terduga pemimpin FPI Rizieq Shihab. Penetapan dilakukan lantaran polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti kuat untuk menjerat Firza. Alat bukti itu meliputi laporan kepolisian, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.
Dalam perkara ini, Firza Husein disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Firza Husein maupun Rizieq Shihab telah membantah chat atau percakapan seks yang beredar di media sosial itu adalah dirinya.