Sukses

Kasus Pornografi Ariel Noah Vs Firza Husein

Polisi menilai kasus chat seks Firza Husein - Rizieq Shihab mirip dengan perkara Ariel Noah. Namun, ternyata ada sejumlah perbedaan.

Liputan6.com, Jakarta - Membantah, Firza Husein dan Rizieq Shihab konsisten dalam menyikapi tudingan dugaan percakapan berkonten pornografi yang diusut Polda Metro Jaya. Bahkan, sikap ini tetap ditunjukkan keduanya ketika kasus tersebut naik ke penyidikan.

Sampai akhirnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Firza Husein.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan pernah mengatakan, kasus tersebut mudah ditangani. Oleh karena itu, dia optimistis dapat membuktikan kasus itu.

Bahkan, Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) ini mengaku, kasus Firza Husein-Rizieq Shihab sama seperti kasus pornografi artis Ariel Noah (sebelumnya Ariel Peterpan).

"Itu tidak sulit. Hampir sama dengan kasus Luna-Ariel. Ada ahli yang menangani secara scientific investigation, kita siap hingga nanti tidak bisa dibantah," kata Iriawan di Jakarta Utara, Minggu, 5 Februari 2017.

Namun, ada sejumlah perbedaan dari kasus pornografi Ariel dan Firza Husein. Berikut ulasan Liputan6.com:

2 dari 5 halaman

1. Penetapan Tersangka

Pada 22 Juni 2010, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Nazril Irham alias Ariel sebagai tersangka. Sementara, pada kasus percakapan berkonten pornografi, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan Firza Husein tersangka, bukan Rizieq Shihab, pria yang diduga menjadi lawan percakapan Firza. Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 16 Mei 2017.

Namun, ketika ditilik, Ariel dan Firza merupakan pihak awal yang 'kebobolan' konten pornografi.

Video seks Ariel menyebar ketika teknisi rekamannya, RJ, mengambil berkas itu dari laptop vokalis Noah tersebut. Polisi juga menduga Ariel sempat memperlihatkan rekaman video porno tersebut kepada RJ di laptop miliknya.

Begitu pun dengan status tersangka yang diperoleh Firza. Percakapan berkonten pornografi Firza Husein diduga menyebar dari telepon genggam Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu.

3 dari 5 halaman

2. Pasal Sangkaan

Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein alias FHM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi di jejaring sosial WhatsApp, yang melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB.

Penetapan tersangka dilakukan lantaran polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Firza. Alat bukti itu meliputi laporan kepolisian, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.

Pada perkara ini, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara, Bareskrim Polri menyangkakan pasal berlapis kepada Ariel. Pertama, Pasal 29 jo Pasal 45 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan kedua, Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

4 dari 5 halaman

3. Penahanan

Ariel Noah dan Firza Husein sama-sama dijerat dengan pasal yang mengancam hukuman penjara di atas lima tahun. Namun, penyidik Bareskrim Polri menahan Ariel.

Polri beralasan, penahanan Ariel untuk mempercepat penyidikan. Selain itu, ancaman hukuman yang dihadapi Ariel di atas 5 tahun hingga 12 tahun penjara. Ini sesuai dengan syarat objektif untuk menahan tersangka dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHP.

Sementara itu, polisi belum bisa memastikan akan menahan Firza Husein atau tidak. Firza pun menginap di Polda Metro Jaya.

Pagi ini, penyidik kembali memeriksa Firza sebagai tersangka. Polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan Firza.

"Kita tunggu bagaimana nanti penyidik. Ada waktu 1x24 jam untuk kita periksa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

5 dari 5 halaman

4. Penyebar

Sekitar sebulan setelah Ariel ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri menetapkan penyebar video seks musikus itu. RJ merupakan teknisi editing rekaman album grup musik Peterpan yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat.

Ariel pernah memperingati RJ untuk tidak mengambil atau mengutak-atik data yang ada di laptop. Namun, entah bagaimana, sejumlah data yang ada di laptop itu ternyata beredar luas. Itulah sebabnya, polisi menduga RJ sebagai pelaku penyebarluasan video porno Ariel dengan sejumlah artis itu.

Sedangkan, pada kasus percakapan berkonten pornografi dengan tersangka Firza Husein, polisi belum bisa menemukan penyebarnya.

Polda Metro Jaya masih mencari penyebar percakapan seks yang diduga dilakukan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan tersangka Firza Husein.

"Kami masih mencari, tapi belum dapat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017, malam.

Menurut Argo, penyidik sudah memeriksa dua ponsel dan mendatangkan ahli, termasuk ahli telematika.

Polisi masih mendalami kasus penyebaran percakapan bermuatan pornografi ini dan akan memeriksa kembali Firza Husein, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat diperiksa, Firza menyangkal telah melakukan percakapan mesum tersebut.

"Tapi, tidak masalah karena kami sudah mengumpulkan saksi, barang bukti, dan saksi ahli," kata Argo seperti dilansir dari Antara.