Sukses

KPK: Bukti Rekaman Miryam Akan Kami Buka, Tapi Bukan di DPR

Dia berharap, permintaan dari anggota DPR tak akan mengganggu kinerja KPK untuk menuntaskan perkara korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Tak lama lagi DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamis 18 Mei besok, rapat paripurna pasca-reses juga akan kembali digelar oleh legislator di Senayan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak memiliki kemampuan untuk menghentikan upaya anggota DPR, yang diduga akan melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Ya sudahlah, biarkan mekanisme berjalan, nanti yang dikehendaki dan yang ingin diketahui oleh DPR akan kami jawab, sepanjang pertanyaan itu tidak melanggar koridor-koridor hukum," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Dia berharap permintaan dari anggota DPR tak akan mengganggu kinerja KPK untuk menuntaskan perkara korupsi e-KTP. Seperti permintaan membuka rekaman Miryam S Haryani saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Kalau mereka menuntut supaya rekaman dibuka, nah itu kan nggak mungkin, rekaman itu kan akan jadi alat bukti yang akan kami gunakan dalam persidangan. Nggak mungkin kami buka di luar persidangan," jelas Alex.

Jika para anggota DPR ingin mengetahui rekaman tersebut, Alex berharap penghuni Senayan bisa bersabar sampai dibuka di persidangan.

"Ya bukti rekaman itu kan akan jadi alat bukti di persidangan, dan toh nanti akan kami buka dalam persidangan, cuma forumnya bukan di DPR, tapi di persidangan," kata Alex.

Sebelumnya pada 28 April 2017 lalu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu tanda persetujuan hak angket terhadap KPK. Keputusan Fahri ini dianggap sepihak lantaran sebelumnya banyak dihujani interupsi dan sejumlah fraksi walk out dari ruang sidang.

 

Video Terkini