Sukses

Rizieq Shihab Prihatin Firza Husein Jadi Tersangka Pornografi

Rizieq Shihab telah mendengar kabar mengenai penetapan Firza Husein sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan dirinya dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Sementara, Rizieq masih berstatus sebagai saksi.

Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, saat ini, kliennya masih berada di Arab Saudi. Rizieq dikabarkan dalam keadaan sehat.

"Habib (Rizieq) sehat. Dari informasi teman-teman di sana, semuanya dalam kondisi sehat," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Sugito menuturkan, Rizieq Shihab telah mendengar kabar mengenai penetapan tersangka Firza. Sebagai seorang guru, Rizieq mengaku prihatin atas penetapan tersangka muridnya.

Apalagi, pihaknya tetap meyakini bahwa kasus pornografi yang bergulir ini merupakan rekayasa. Rizieq tetap membantah percakapan seks yang ditudingkan kepadanya.

"Dia (Firza) itu kan korban. Korban dari kepolisian yang dijadikan alat kekuasaan. Kalau melihat permasalahan itu, habib punya kedekatan dari chatting-an itu, itu nggak ada," tegas Sugito.

"Tapi Habib (Rizieq) tetap prihatin. 'Oh kasihan banget, orang tidak tahu apa-apa bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tersangka'. Itu aja," sambung Sugito.

Kasus pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab ini mencuat pada akhir Januari 2017. Polisi pun bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Proses penyidikan perkara ini cukup alot. Polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka setelah proses penyidikan berjalan sekitar 3,5 bulan. Sementara, polisi masih kesulitan mencari penyebar konten pornografi yang sempat viral itu.

Dalam perkara ini, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.