Liputan6.com, Jakarta Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, R Soes Hindharno mengatakan, dua perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang digerebek Mabes Polri karena menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara illegal, merupakan PPTKIS yang sudah dicabut izinnya berdasarkan Kepmenaker Nomor 650 tanggal 30 Desember 2016.
“Kedua PPTKIS tersebut, yakni PT Bidar Timur Dirut Mustofa dan PT Mushofahah Maju Jaya telah dicabut izinnya oleh Menaker Desember 2016 karena terlibat pengiriman TKI Ilegal ke Saudi Arabia,” kata Soes, Rabu, 17 Mei 2017. “Kedua perusahaan tersebut memang memiliki rekam jejak yang buruk”.
Baca Juga
Merujuk data di Kemenaker, PT Bidar Timur beralamat di Jalan Budi No 20 Cawang Dewi Sartika Jakarta Timur. Sedangkan PT Mushofahah Maju Jaya beralamat di Jalan Kampung Cikunir Bulak RT 04, RW 12 No 61 Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Advertisement
Pada 23 Juni 2016, Kemnaker menjatuhkan skorsing melalui surat nomor: Kep.1017/PPTKPKK/VI/2016 kepada PT Bidar Timur. Sanki tersebut terkait dengan hasil kerja Tim Satuan Tugas Kemnaker yang seminggu sebelumnya menggagalkan pengiriman 140 calon TKI dari penampungan perusahaan tersebut yang akan diterbangkan ke Arab Saudi.
Ternyata, tak lama berselang dari sanksi skorsing, Kementerian Ketenagakerjaan menerima surat dai Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah bernomor: R-00246/JEDDAH/161030 tentang Penempatan 1000 TKI unprocedural di Arab Saudi yang melibatkan PT Bidar Timur dan PT Mushofahah Maju Jaya. Atas surat tersebut, Kemnaker mencabut izin operasi kedua perusahaan itu pada Desember 2016 bersama 44 PPTKIS lainnya.
Jadi, lanjut Soes, alasan pencabutan izin operasi kedua PPTKIS tersebut karena melakukan penempatan TKI pada pengguna perseorangan (pembantu rumah tangga) ke Arab Saudi yang sudah dilarang pemerintah sejak 2015, serta menyalurkan TKI secara illegal tanpa memiliki dokumen penempatan ke Saudi Arabia.
Atas tindakan Mabes Polri yang melakukan penggerebekan kepada pihak yang menyalurkan TKI secara illegal, Kemnaker sangat mendukung dan terus akan berkoordinasi. Koordinasi serupa juga dilakukan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri terkait modus pemberangkatan TKI illegal ke Timur Tengah dengan modus umroh dan ziarah.
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI, pelaku pengiriman TKI illegal diancam hukuman 1-5 tahun penjara atau denda Rp 1 – 5 miliar.