Sukses

Menag: Pasal Penodaan Agama Hilang, Masyarakat Main Hakim Sendiri

Jika tidak mempunyai dasar hukum, ia menambahkan, artinya masyarakat akan bisa main hakim sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Usai vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok muncul desakan agar pasal penodaan agama dihapus. Bagi sebagian kalangan, pasal tersebut mengganggu kebebasan berekspresi dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

Namun, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta untuk berhati-hati mewacanakan tersebut. Sebab jika hilang, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk menjerat pihak-pihak yang menodakan agama.

"Saya pikir kalau ada yang ingin menghapus, kita harus berhati-hati betul. Apakah ada penggantinya. Karena kalau dihapus pasal-pasal penodaan agama tanpa ada penggantinya. Artinya kita tidak memiliki lagi alas hukum untuk menyelesaikan persoalan penodaan dan penistaan agama secara hukum," kata Lukman di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.

Jika tidak mempunyai dasar hukum, ia menambahkan, artinya masyarakat akan bisa main hakim sendiri.

"Masyarakat diminta untuk menyelesaikan sendiri masalah itu. Main hakim sendiri, itu jauh lebih berbahaya," jelas Lukman.

Dalam 2 kali uji materi yang diajukan, ia menambahkan, Mahkamah Konstitui menolak keduanya. Walaupun dalam pertimbangannya MK menilai UU Pencegahan Penodaan Agama masih jauh dari sempurna, tapi menyiratkan adanya revisi.

"Kalau merevisi itulah yang sedang kami lakukan di Kementerian Agama dengan menyiapkan revisi UU tentang perlindungan umat beragama. Karena salah satu bab, itu beberapa pasal yang kami siapkan adalah bagaimana mengatur tentang penodaan dan penistaan agama ini," tutur Lukman.

Meski demikian, dia masih enggan menjelaskan bocoran soal revisi tersebut. Ia mengaku, masih ingin melakukan diskusi dan mendengarkan pihak terkait.

"Ini yang sedang kita dalami, kita juga terus melakukan FGD mengundang para tokoh agama, para akademisi untuk melihatnya dari berbagai perspektif. Itu sedang kita siapkan," pungkas Menag Lukman.