Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan tersangka penyebar konten pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza Husein dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Polisi masih kesulitan mengungkap identitas pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sejak lama telah melacak penyebar konten pornografi itu ke sejumlah media sosial. Namun pelaku sulit ditemukan lantaran akun yang digunakan tidak diketahui pemiliknya alias anonymous.
"Enggak ada alamatnya, (akun) anonymous toh. Kami sudah lacak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017).
Advertisement
Sejauh ini, polisi baru menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Sementara Rizieq masih berstatus sebagai saksi. Rizieq sendiri belum pernah diperiksa penyidik terkait kasus ini.
Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab ini mencuat pada akhir Januari 2017. Polisi pun bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, Firza dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.