Liputan6.com, Jakarta - Polri berencana menerbitkan blue notice ke Interpol guna membantu mencari keberadaan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penerbitan blue notice terhadap Rizieq Shihab harus melalui permohonan dari penyidik yang menangani kasus orang yang tengah dicari.
"Jadi penyidik yang menangani kasus itu meminta permohonan mengirimkan ke NCB-Interpol Indonesia itu ada di Mabes Polri untuk kirimkan blue notice ke lyon (Prancis), kantor pusat Interpol," kata Setyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Advertisement
Blue notice merupakan satu dari sembilan kode notifikasi yang dimiliki Interpol. Berbeda dengan red notice yang meminta bantuan negara Interpol menangkap buronan atau tersangka, blue notice adalah kode untuk mengumpulkan informasi atau identitas seseorang atau kegiatan ilegal terkait dengan suatu tindak pidana.
"Dan itu tidak harus tersangka, baru seseorang yang dicurigai bisa untuk mengirim blue notice ke Interpol," ungkap Setyo.
Blue notice untuk Rizieq Shihab, kata Setyo, masih menunggu keputusan dari penyidik. Bila diperlukan, Polri melalui Ses National Central Berau (NCB) Interpol segera menindaklanjuti dengan menerbitkan blue notice.