Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka kasus dugaan pornografi, Firza Husein alias FH. Kepastian ini dikeluarkan setelah Firza diperiksa sebagai tersangka selama hampir 24 jam.
"Iya, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka FH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam.
Argo menuturkan, keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Firza merupakan kewenangan penyidik. Salah satu pertimbangan penyidik yakni mengenai kondisi kesehatan Firza Husein.
Advertisement
"Ya karena subjektivitas penyidik. Salah satunya alasan kesehatan," ucap dia.
Memang selama diperiksa, kondisi kesehatan Firza dikabarkan menurun. Hal itu disampaikan salah satu pengacara Firza, Azis Yanuar.
Firza sendiri telah diperiksa sebagai saksi sejak Selasa 16 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian pada pukul 22.00 WIB, penyidik menetapkan Firza sebagai tersangka.
Pemeriksaan Firza pun berlanjut hingga malam ini, sebelum akhirnya dipulangkan. Kali ini Firza diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasus pornografi berupa percakapan dalam WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab ini mencuat pada akhir Januari 2017. Polisi pun bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan perkara ini cukup alot. Polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka setelah proses penyidikan berjalan sekitar 3,5 bulan. Sementara polisi masih kesulitan mencari penyebar konten pornografi yang sempat viral itu.
Dalam perkara ini, Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.