Sukses

Paulus Tannos-Adik Gamawan Fauzi Bersaksi di Sidang Kasus e-KTP

Sidang lanjutan kasus e-KTP kembali digelar dengan menghadirkan delapan saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus e-KTP kembali digelar dengan menghadirkan delapan saksi. Delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu antara lain Azmin Aulia yang merupakan adik dari mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Ada pula Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Ruddy Indrato Raden dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.

"Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri Junaidi, Staf Kemendagri Endah Lestari, satu orang pihak swasta Afdal Noverman, dan Amilia Kusumawardani Adya Ratman. Mereka juga akan bersaksi (di sidang kasus e-KTP)," ujar Humas Pengadilan Tipikor, Yohannes Priyana, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.

Pada sidang kasus e-KTP sebelumnya, terungkap perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Perusahaan tersebut adalah PT Sandipala Artha Putra milik Paulus Tannos.

Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI itu, meraup laba bersih hingga Rp 145,8 miliar. Demikian diungkap Asisten Manajer PT Sandipala Artha Putra Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di sidang kasus e-KTP, Rabu, 15 Mei 2017.

Nilai keuntungan yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP. Nilai proyek yang dikerjakan perusahaan Paulus Tannos dalam proyek ini telah dibayarkan Rp 381,24 miliar dengan tagihan yang belum diberikan sebesar Rp 115,3 miliar, ditambah potongan Rp 19,1 miliar untuk konsorsium.

Pada kasus e-KTP ini, ada dua tersangka yang sudah didakwa oleh hakim majelis hakim KPK telah menetapkan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai otak dari bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.