Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana membubarkan Hizbut Tharir Indonesia (HTI). Salah satu yang dianggap menyimpang adalah konsep khilafah dan penolakan terhadap demokrasi serta Pancasila. Hal ini membuat dua menteri angkat bicara.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan konsep khilafah jelas bertentangan dengan konsep negara Indonesia. Tak hanya di Indonesia, Hizbut Tahrir juga telah dilarang di 20 negara.
"Dua puluh negara, bahkan mayoritas Islam sekalipun sudah melarang itu. Sudah memberhentikan kegiatannya," ucap Wiranto di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Karena itu, dia meminta rencana pemerintah membubarkan organisasi yang diodirikan di Palestina itu tidak perlu dipermasalahkan. Menurut dia, apa yang diputuskan pemerintah bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, kebencian dan sikap antiormas Islam.
"Tapi untuk mengamankan kedaulatan negara, kedaulatan politik negara, kedaulatan ekonomi, kedaulatan kebangsaan berbagai bangsa," jelas Wiranto.
Senada, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, membenarkan apa yang disampaikan Wiranto. Menurut dia, menegakan khilafah, adalah mengganti tatanan tidak hanya pemerintah, tapi tatanan kenegaraan.
"Dalam konteks kita, adalah sendi-sendi kehidupan kita bernegara, Pancasila, kesatuan NKRI, Bhineka Tunggal Ika, itu semua runtuh dengan konsepsi khilafah itu," tegas Lukman.
Advertisement
Dengan kesadaran itu, lanjut dia, pemerintah Indonesia, tak serta merta memilih cara yang dipandang kasar atau represif. Melainkan melalui proses hukum, sebagaimana acuan yang dipegang negara Indonesia.
"Pemerintah juga sadar betul ini negara hukum, pembubaran ormas mesti lewat hukum. Ini yang kita tindaklanjuti, membawa ke proses hukum," ungkap Lukman.