Sukses

Rapat Paripurna DPR, PKS Minta Hak Angket KPK Dibatalkan

Fraksi PKS menilai sikap pimpinan terlalu tergesa-gesa dalam memutuskan hak angket KPK dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PKS Ansory Siregar melakukan interupsi dalam rapat paripurna DPR pembukaan sidang V tahun 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dia mengungkapkan sikap pimpinan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan hak angket KPK pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.

"Fraksi PKS menilai sikap pimpinan memutuskan hak angket dilakukan secara sepihak, tidak mendengarkan seluruh fraksi, dan tidak mendapat persetujuan seluruh anggota yang hadir, serta melanggar peraturan DPR dan tatib DPR," ujar Ansory, Kamis (18/5/2017).

PKS menilai, perbuatan pimpinan DPR kala itu telah merampas hak fraksi serta mencoreng nama parlemen. Ansory meminta paripurna kali ini membatalkan keputusan hak angket KPK tersebut.

"Kami meminta agar paripurna untuk membatalkan keputusan hak angket KPK karena proses pengambilan keputusan melanggar tatib, kami mendesak. Ini memungkinkan sesuai tatib," ucap dia.

Ansory menegaskan, fraksi PKS tidak pernah mendukung hak angket KPK. Meskipun, kala itu, Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan sidang dan mengetuk palu tanda disahkannya hak angket KPK.

"Fraksi PKS tidak pernah memerintahkan anggota fraksi untuk mendukung hak angket. PKS tidak bertanggung jawab terhadap yang atas nama PKS, Fahri hamzah merupakan tanggung jawab sendiri," terang dia.

Anggota Komisi IX DPR ini menyebut, apabila hak angket KPK terus ditindaklanjuti, fraksi PKS tidak akan mengirimkan anggotanya masuk ke dalam pansus tersebut. Ini lantaran keputusan yang diambil itu tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Panitia angket tidak bisa dibentuk dan gugur dengan sendirinya," kata dia.

Ia pun lalu menyerahkan berkas keputusan fraksi PKS kepada Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan rapat paripurna hari ini. Agus pun menerima dan mengatakan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

"Kami sudah terima suratnya, akan kami proses sesuai mekanisme," jelas Agus.