Sukses

DPR Minta Penggunaan BBM Euro 4 Jangan Ditunda

Penerapan bahan bakar minyak (BBM) berstandar Euro 4 yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor di Indonesia harus segera realisasikan

Liputan6.com, Jakarta Penerapan bahan bakar minyak (BBM) berstandar Euro 4 yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor di Indonesia harus segera realisasikan untuk menjamin kualitas udara di masa depan. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi polusi yang semakin mengancam kesehatan masyarakat terutama di kota-kota besar. Pemerintah diminta tetap konsisten untuk memberlakukan BBM Euro 4.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha usai menjadi pembicara dalam Forum Air Quality Asia-World Bank High Level Strategy Session di markas United Nation Enviroment Programme (UNEP), New York, Amerika Serikat, Selasa (16/5/2017).

“Pemerintah sudah resmi mengeluarkan aturan mengenai penerapan BBM berstandar Euro 4 melalui Peraturan Menteri LHK sejak 10 Maret 2017 lalu. Karena itu, kami meminta aturan tersebut dilaksanakan secara konsisten, bahwa semua kendaraan bermotor di Indonesia wajib menggunakan BBM standar Euro 4 mulai tahun depan,” tegas Satya dalam rilisnya kepada Parlementaria.

Dalam implementasinya, lanjut Satya, penerapan penggunaan BBM berstandar Euro 4 tersebut tak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi tertentu, melainkan harus melibatkan lintas kementerian untuk saling bersinergi dan berkoordinasi sehingga pelaksanaan di lapangan bisa dipantau secara berkelanjutan dan berkala.

Menurutnya, ini bukan hanya tanggung jawab Kementerian LHK semata, tapi juga harus bersinergi dengan kementerian lain, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian BUMN.

“Maka dari itu, kontrol pelaksanaan langsung oleh Menteri Koordinator supaya lebih kuat, karena jika dipegang satu kementerian, maka dikuatirkan akan terjadi ego-sektoral, dan ini bisa menghambat realisasi,” papar politisi Partai Golkar itu.

Oleh sebab itu, Komisi Energi DPR akan terus mendorong kementerian terkait, khususnya Kementerian LHK dan Kementerian ESDM sebagai mitra kerja untuk segera mengimplementasikan penerapan aturan penggunaan BBM yang memiliki kadar emisi lebih bersih tersebut. Termasuk meminta kejelasan PT Pertamina sebagai BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk menyediakan BBM bertandar Euro 4.

“Kita akan tagih ke PT Pertamina, kapan siapnya untuk menyediakan BBM yang berstandar Euro 4 itu. Karena kebutuhan akan BBM yang lebih bersih semakin tinggi di dunia, sementara di Indonesia selama ini masih berstandar Euro 2. Akibatnya kualitas udara kita masih rendah karena pencemaran udara yang cukup besar,” analisa Satya.

Ditambahkan Satya, konversi BBM baik dari BBM Euro 2 ke Euro 4 maupun konversi BBM ke BBG merupakan suatu keharusan seiring dengan kebijakan pemerintah mengembangkan energi bersih. Seperti diketahui, ada beberapa manfaat dari pemberlakuan aturan ini. Penerapan bahan bakar dengan standar Euro 4 akan memberikan keuntungan bagi konsumen. Karena peningkatan kualitas bahan bakar bisa menjamin efisiensi.

Ia menilai, kualitas udara di perkotaan juga akan semakin baik. Selama ini BBM yang digunakan di Indonesia masih berstandar Euro 2, yang memiliki gas buang dengan kandungan sulfur hingga 300 part per million (ppm). Untuk Euro 4, teknologinya menggunakan angka research octane number (RON) minimal 92, yang kandungan sulfurnya hanya 50 ppm.

“Energi bersih sudah menjadi kebutuhan, ke depan Indonesia harus benar-benar terbebas dari penggunaan BBM berkadar emisi tinggi, menyusul semakin menurunnya kualitas udara di kota-kota besar akibat polusi udara yang diakibatkan dari gas buang kendaraan bermotor,” tutup politisi asal dapil Jawa Timur itu.

Hadir pula dalam forum ini diantaranya Wakil Kepala Perwakilan Tetap Pemerintah Indonesia di PBB, Ina Krisnamuthi; Deputy Director of UNEP Jamil Achmad; President and Convenor Air Quality Asia Shazia Rafi; Perwakilan dari Inter Parliament Union (IPU); Chairman US-Indonesia Chamber of Commerce Wayne Forest serta para perwakilan negara Asia dari China, Korea, Pakistan.

(*)