Liputan6.com, Jakarta - Direktur PTÂ Sandipala Arthaputra Paulus Tannos memberikan kesaksian dalam sidang kasus e-KTP. Saat bersaksi, dia mengungkapkan perusahaannya mendapat jatah proyek dari konsorsium untuk membuat 103 juta kartu pada awalnya. Namun, dengan alasan yang tidak jelas, jatah PT Sandipala dikurangi menjadi 45 juta.
"Perjanjian yang kita sepakati dengan konsorsium sebesar 60 persen dari total proyek. Jadi jumlahnya kurang lebih 103 juta yang harus dikerjakan oleh Sandipala," ungkap Paulus saat memberikan kesaksiannya melalui teleconference, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Sebanyak 40 persen dari total pengerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh Ketua Konsorsium, Perum Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI). Namun, secara tiba-tiba pada Desember 2011, ada rapat di ruang Sekjen Kemendagri Diah Anggreini.
Advertisement
Menurut dia, saat rapat di ruangan Diah, turut hadir terdakwa Irman dan Sugiharto, serta beberapa anggota konsorsium lainnya selain PT Sandipala. Di sana lah pembahasan pengurangan jatah proyek PT Sandipala dilakukan.
"Secara nyata apakah 60 persen proyek e-KTP ini dikerjakan oleh PT Sandipala?" tanya hakim John Halasan Butarbutar.
"Porsi PT Sandipala seharusnya 60 persen atau 103 juta, kami telah memesan mesin dari Jerman dan dari perusahaan di Amerika. Saat proyek baru dimulai, data yang baru masuk sedikit yaitu 4 juta. Secara sepihak, diadakan rapat di kantor sekjen," kata Paulus.
Mendengar nama sekjen, hakim John sontak memotong pernyataan dari Paulus. Dia bertanya siapa sekjen yang dimaksud oleh Paulus.
"Diah Anggreini. Di sana (di rapat) saya tidak diundang. Pihak lain memberi tahu saya, tanggal 19 Desember 2011 (ada rapat)," Paulus melanjutkan.
"Apa yang diputuskan saat itu (sarat rapat di ruang sekjen)?" tanya hakim John kembali.
"Seolah-olah PT Sandipala tidak memenuhi kewajibannya. Data yang tersimpan saat itu dikurang dari 103 juta menjadi 60 juta lalu dikurangin lagi jadi 45 juta. Porsi yang diambil PNRI disubkan ke pihak lain," kata Paulus.
Tidak terima atas pengurangan jatah proyek, Paulus pun lantas menemui Sugiharto dan Irman. Namun, karena dia menganggap keduanya hanya mengikuti perintah dari pimpinan, Paulus pun menemui Diah Anggreini. Namun, tak ada jawaban dari Diah.
"Saya kirim surat protes saya temui Pak Sugiharto katanya ini bukan keputusan saya ini keputusan pimpinan, atas Pak Sugiharto kan Pak Irman saya minta waktunya untuk bertanya. (Irman) bilang ini bukan putusan saya ini putusan pimpinan, pimpinan Pak Irman kan Bu Sekjen. Saya minta waktunya untuk ketemu ke Bu Sekjen tapi enggak bisa ketemu," beber Paulus dalam sidang kasus e-KTP.