Sukses

Pemprov DKI: Diskotek dan Klub Malam Wajib Tutup Selama Ramadan

Pelarangan operasioanl selama bulan puasa berlaku juga pada tempat usaha mandi uap, griya pijat, permainan mesin judi dan bar.

Liputan6.com, Jakarta - Selama bulan Ramadan, Pemprov DKI memerintahkan pengelola tempat hiburan malam untuk menutup usahanya. Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Jeje Nurjaman mengatakan, semua diskotek dan klub malam wajib tutup selama Ramadan hingga Lebaran.

Peraturan itu masuk dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto per 16 Mei 2017. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di Jakarta.

"Wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, dabn pada Hari Raya Idulfitri," ujar Jeje saat dihubungi, Kamis (18/5/2017).

Selain kedua usaha tersebut, pelarangan operasioanl selama bulan puasa berlaku juga pada tempat usaha mandi uap, griya pijat, permainan mesin judi dan bar.

"Untuk diskotek yang menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel bintang 4, tidak berdekatan dengan permukima, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit diperbolehkan buka," ujar Jeje.

Sedangkan operasional karaoke dan musik hidup hanya boleh pukul 20.30 sampai 01.30 WIB selama Ramadan. Sedangkan usaha biliar yang mandiri diperbolehkan buka pada pukul 10.00-24.00 WIB.

"Tapi bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar harus tutup," kata Jeje.

Selain itu, semua jenis usaha dilarang memasang reklame atau poster pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi.

Video Terkini