Liputan6.com, Jakarta - Mantan jaksa Urip Tri Gunawan keluar penjara dengan status bebas bersyarat. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK sangat menyayangkan pembebasan bersyarat terhadap jaksa Urip. Alasannya, Urip dirasa belum menjalani setengah dari hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan hakim.
"Di mana efek jeranya?" ujar Alex di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Baca Juga
Dalam pemberantasan korupsi, lanjut dia, masyarakat juga sangat menginginkan adaya efek jera bagi para koruptor. Terlebih, mereka yang dihukum merupakan penegak hukum yang menyalahgunakan wewenangnya saat itu.
Advertisement
"Kami di KPK sendiri, sudah komitmen kalau menyangkut aparat penegak hukum, ya tuntutannya harus tinggi, karena yang seharusnya mengawal, menegakkan hukum, ternyata menyalahgunakan itu," jelas Alex.
Apalagi, setiap koruptor yang akan mendapatkan remisi, biasanya KPK dimintai pendapat. KPK juga hanya mengabulkan remisi bagi koruptor yang sudah menjadi justice collaborator. Bila rekomendasi itu ditolak, seharusnya remisi tidak dapat diberikan.
Pada kasus Urip, Alex menilai tidak ada surat pemberitahuan dari Kepala Lapas atau Dirjen Pemasyarakatan terkait rencana remisi itu.
"Selama saya jadi pimpinan KPK, tidak pernah menerima semacam surat dari Kalapas atau Dirjen Pemasyarakatan terkait layak enggak sih orang ini (Urip) diberi pembebasan bersyarat atau diberi remisi, kami belum pernah menerima," tutur dia.
Dirjen Pemasyarakatan sendiri sebelumnya mengatakan pembebasan Urip tidak perlu berkonsultasi dengan KPK karena sudah sesuai prosedur. Karena itu, Alex menilai perlu ada penyamaan persepsi antara KPK dengan lembaga lainnya mengingat ada aturan khusus bagi terpidana korupsi.
"Terkait korupsi itu ada perlakuan khusus. Misalnya, yang bersangkutan harus menjadi justice collaborator untuk dapat remisi atau untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Mungkin itu nanti yang perlu kita samakan persepsinya," pungkas Alex.
Divonis 20 Tahun
Jaksa Urip tertangkap basah menerima suap senilai US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani (orang dekat Sjamsul Nursalim) pada 2 Maret 2008. Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.
Dalam persidangan, Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 28 November 2008, vonis 20 tahun terhadap Urip tidak berubah. Pada 11 Maret 2009, di tingkat Mahkamah Agung (MA), kasasi Urip Tri Gunawan ditolak. Urip kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 12 Mei 2017.