Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A. Tonny Budiono mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 dimaksud ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam agar meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah antisipatif, pencegahan dan penanggulangan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di pelabuhan.
Baca Juga
Hal tersebut merupakan sikap preventif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melihat adanya insiden sekelompok orang yang melakukan demonstrasi/unjuk rasa di objek vital nasional yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta jajarannya untuk menjaga dan mengamankan objek vital dari kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di lingkungan Kementerian Perhubungan serta berkoordinasi dengan TNI maupun Polri.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dirjen Tonny secara tegas meminta jajarannya untuk mengantisipasi dan tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di dalam pelabuhan guna menjaga keberlangsungan kegiatan kepelabuhanan.
"Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus memonitor keadaan di semua pelabuhan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mengganggu keamanan di pelabuhan," tegas Tonny.
Pelabuhan merupakan salah satu objek vital nasional yang harus steril oleh kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan seperti demonstrasi/unjuk rasa, pawai, rapat umum dan mimbar bebas sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Lebih lanjut, Dirjen Tonny juga menginstruksikan kepada Port Security Officer (PSO) dan Port Facility Security Officer (PFSO) setempat untuk memastikan security management system pada pelabuhan berfungsi dengan baik.
Dirjen Hubla juga meminta kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder tentang ketentuan-ketentuan dalam UU no 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Buat papan pengumuman di tempat yang mudah terlihat di sekitar pelabuhan yang menginformasikan bahwa pelabuhan adalah objek vital dan daerah terlarang untuk kegiatan demonstrasi/unjuk rasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Tonny.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk selalu meningkatkan pengawasan dan penjagaan serta tegas dalam menegakan aturan khususnya pelarangan terhadap upaya-upaya untuk mengganggu keamanan dan ketertiban serta kelancaran kegiatan kepelabuhanan di seluruh pelabuhan di Indonesia.
"Ketegasan penegakan aturan merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi segenap kepentingan negara dan bangsa serta masyarakat termasuk melindungi kelancaran operasional di pelabuhan sebagai salah satu urat nadi perekonomian nasional," tutup Dirjen Tonny.
(*)