Liputan6.com, Jakarta Derasnya sorotan internasional terkait vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak membuat gentar pihak kejaksaan. Proses hukum yang memasuki babak baru terkait upaya banding di tingkat pengadilan tinggi itu terus menyedot perhatian internasional.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya memastikan materi banding saat ini sudah disiapkan para jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diajukan ke pihak Pengadilan Tinggi. Alasan banding tersebut terkait perbedaan persepsi penerapan Pasal 156 yang diajukan tim JPU dengan Pasal 156a yang dijadikan dasar majelis Hakim PN Jakarta Utara yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok.