Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa seorang pria berinisial M (sebelumnya disebut N) yang dicurigai terlibat kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Lalu, siapakah dia?
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan M merupakan orang yang berada dalam video. Pada video itu, M mengaku sebagai Miko.
"Kalau kasus ini, M merekam sendiri (video viralnya) dan terutama berhubungan dengan pamannya yang telah divonis bernama Muhtar Ependy," jelas Tito sebelum memulai Tablig Akbar di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 18 Mei 2017.
Advertisement
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Miko memiliki nama lengkap Miko Panji Tirtayasa. Dia pernah dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar.
Miko merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus yang menjerat Akil Mochtar. Miko adalah keponakan sekaligus asisten pribadi Muhtar Ependy. Muhtar sendiri disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Akil.
Anak buah Muhtar Ependy di PT Promit Internasional, Sri Dewi Koryani, mengaku tahu bosnya dekat dengan Akil dari Miko.
"Setahu saya beliau makelar kasus di MK. Karena setahu saya dari Miko, dia sering meminta uang kepada orang-orang yang akan dimenangkan," kata Sri di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat, 4 April 2014.
Muhtar Ependy sendiri tersangkut kasus pemberian keterangan palsu terkait sengketa pilkada di MK. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepadanya.
Selain hukuman badan, Muhtar yang merupakan orang dekat Mantan Ketua MK Akil Mochtar ini juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Supriyono di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Maret 2015.
Direktur PT Promix ini diduga mempengaruhi sejumlah saksi lain untuk memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil Mochtar. Atas hal itu, dia dinilai telah memenuhi unsur-unsur pada dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saat bersaksi, Miko pun mengaku tertekan dengan kehadiran Muhtar di ruang sidang. Muhtar hadir di ruang sidang ditemani sejumlah orang, walaupun tidak dijadwalkan hadir sebagai saksi. Dia hadir hanya sebagai pengunjung.
"Ada, Muhtar Ependy," kata Miko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 7 April 2014.