Sukses

Polda Metro Sempat Periksa 3 Terduga Penyerang Novel Baswedan

Polisi gunakan dua metode dalam penyelidikannya, induktif dan deduktif.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya serius mengusut kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pernyataan ini sekaligus membantah adanya anggapan kepolisian berlarut-larut menangkap pelaku penyerangan tersebut.

"Polisi serius untuk mengungkap kasus ini," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Argo mengatakan, pihaknya berharap kasus yang melukai Novel dapat segera selesai diungkap. "Semakin cepat semakin baik. Tidak ada beban atau utang," ujar Argo.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kata Argo, telah memeriksa tiga orang yang berpotensi terlibat penyerangan terhadap Novel. Namun, hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti ketiga orang tersebut terlibat penyerangan.

Penyelidikan kasus Novel menggunakan dua metode, induktif dan deduktif. Cara kerja induktif adalah menelusuri jejak pelaku dari tempat kejadian perkara. Penyidik mengumpulkan barang bukti yang bisa dijadikan petunjuk untuk mengungkap tabir kasus Novel.

Sementara, metode deduktif, polisi mencoba mendalami orang-orang yang mungkin berpotensi melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Salah satunya apakah penyerangan berkaitan dengan urusan pribadi atau urusan pekerjaan.

Alat bukti itu berupa keterangan saksi, alat yang digunakan menyerang, sampai dengan CCTV. Informasi awal polisi mengamankan H dan M. Setiap pergerakan dan alibi keduanya diperiksa.

"Jam ke jam, ke mana dia berangkat kita cek," kata Argo.

Begitu pula ketika polisi menduga AL sebagai pelaku yang berpotensi menyerang Novel. "Alibinya benar, dia tidak di TKP," jelas Argo.

Untuk M, kecurigaan polisi dimulai dari unggahan video pengakuan M di media sosial. Dia menuduh Tim Penyidik KPK yang dipimpin Novel telah menekannya untuk bersaksi palsu dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar tahun 2014.

Namun, setelah diperiksa, terduga tidak terbukti bersalah karena bisa menunjukkan alibinya. "Ya sudah kita pulangkan. Sudah dicek alibinya, saat kejadian dia ada di Bandung. Sudah dibuktikan dengan CDR (call data report) dan kesaksian di lingkungannya, bahwa dia tidak pernah ke Jakarta," Argo memungkasi.