Liputan6.com, Tangerang: Warga Iran berinisial Bgr ditangkap setibanya di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (11/9). Ia naik naik pesawat Emirates Air dari Dubai tujuan Jakarta.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap gerak-gerik serta barang bawaan pembuat gesper tersebut. Setelah kopernya dibongkar, petugas mendapati sejumlah plastik berisi kristal bening seberat 340 gram dites. Kristal bening itu positif methampetamine atau shabu senilai total Rp 510 juta.
Bgr mengaku disuruh seseorang di Iran untuk mengantar shabu kepada pihak yang telah menunggunya di sebuah hotel di kawasan Kota, Jakarta. Untuk pengembangan lebih lanjut, Bgr dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta. Ia dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.(BOG)
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap gerak-gerik serta barang bawaan pembuat gesper tersebut. Setelah kopernya dibongkar, petugas mendapati sejumlah plastik berisi kristal bening seberat 340 gram dites. Kristal bening itu positif methampetamine atau shabu senilai total Rp 510 juta.
Bgr mengaku disuruh seseorang di Iran untuk mengantar shabu kepada pihak yang telah menunggunya di sebuah hotel di kawasan Kota, Jakarta. Untuk pengembangan lebih lanjut, Bgr dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta. Ia dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.(BOG)