Sukses

Wakil Ketua DPR: Syarat Pembentukan Pansus KPK Masih Multitafsir

Untuk memperjelas persoalan ini, Wakil Ketua DPR akan melibatkan Badan Legislasi (Baleg).

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah memperjuangkan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pembentukan Pansus KPK masih dalam perdebatan.

Sebab dalam Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan, syarat terbentuknya Pansus harus seluruh fraksi menyerahkan nama. Sementara di UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 pasal 201 ayat 2 menyebutkan, tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan, Pansus tetap berjalan.

"Itulah ini ada grey politic, tapi tetap ada salah satu payung hukum juga. Sehingga ke depan perlu dipertegas, mungkin nanti pada periode DPR berikutnya, jangan ada pasal-pasal yang tidak jelas. Dengan penjelasan tatib yang lebih sempurna lagi. Barangkali tempo hari mendesak, sehingga debatable dan ada multitafsir," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Dijelaskan Taufik, dalam rapat Bamus kemarin, syarat terbentuknya Pansus tertuju pada Tatib DPR, yang mana seluruh fraksi harus mengirimkan nama perwakilannya.

"Ini kembali kepada sikap dan keputusan politik. Kemarin saya katakan di tatib memang seperti itu, tapi kan kita belum membedah bagaimana yang di UU MD3," ucap dia.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan akan melibatkan Badan Legislasi (Baleg).

"Maka kita akan libatkan Baleg, yang dimaksud kriteria semua unsur fraksi itu seperti apa. Redaksional atau seperti itu," sebut Taufik.

Penjelasan ini, kata Taufik sangat penting, jangan sampai ada cacat mekanisme dalam pembentuk Pansus KPK debatable.

"Makanya kita minta analisa, masukan analisa hukumnya seperti apa. Itu sekarang mainstream-nya bukan pada posisi perlu tidaknya hak angket KPK debatable. Tapi kita harus sama-sama menjaga, mengawal agar jangan cacat mekanisme. Itu harus kita jaga," jelas Taufik.