Liputan6.com, Jakarta Sidang perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan terdakwa dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Dalam sidang kali ini, rencananya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan tujuh saksi. Salah satunya yakni Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan. PT Quadra Solution merupakan perusahaan yang ikut ke dalam Konsorsium PNRI selaku pemenang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun. Kepada Willy, Jaksa KPK akan menelusuri terkait pengadaan dan aliran dana haram proyek tersebut.
Enam saksi lainnya yakni, VP Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardani, Bendahara pembantu proyek e-KTP Junaidi, Kepala Sub Bagian Sistem dan Prosedur Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian Sesditjen Kemendagri Endah Lestari.
Advertisement