Sukses

KPK Periksa Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Korupsi E-KTP

Pemanggilan Zudan untuk melengkapi berkas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

Pemanggilan terhadap Zudan ini untuk melengkapi berkas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).

Zudan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri. Selain Zudan, penyidik juga akan memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned serta pihak swasta Melyanawati dan Karmadjaya Karsono.

Demikian pula dengan Direktur PT Sisnet Mitra Sejahtera Adres Ginting, Kassubag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari dan Nurhadi Putra mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri.

Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Irman dan Sugiharto. Dua pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri itu sudah didakwa  korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka lain yakni Miryam S Haryani. Politikus Partai Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.