Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari tahu pihak yang diduga memengaruhi Miryam S Haryani dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi pengadaan e-KTP.
Penyidik pun kembali memeriksa tiga pengacara yang diduga mengetahui kejadian ini, yakni Elza Syarief, Farhat Abbas, dan Anton Taufik.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani). Penyidik akan menggali beberapa poin terhadap mereka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).
Advertisement
Untuk saksi Elza Syarief, penyidik sudah berkali-kali melakukan pemanggilan kepada mantan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin dalam perkara e-KTP. Usai pemeriksaan KPK, Elza sempat mengakui dirinya ditekan beberapa pihak agar tidak terlalu vulgar dalam membongkar perkara yang sudah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Sedangkan, untuk Farhat Abbas, ia diduga mengetahui lantaran sempat menyebut beberapa inisial pihak yang diduga memengaruhi Miryam S Haryani.
Sedangkan, pengacara muda Anton Taufik merupakan pihak yang mendatangi Miryam S Haryani di kantor kuasa hukum Elza Syarief sebelum sidang e-KTP. Diduga pada saat itu, Anton meminta kepada Miryam untuk tak mengakui seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat penyidikan.
Miryam S Haryani sendiri dalam sidang mengaku ditekan tiga penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan. Politikus Partai Hanura itu mengaku dalam tekanan saat proses pemberian BAP dan akhirnya mencabut BAP tersebut.
Lantaran kejadian itu, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.