Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, meski ada multitafsir terkait aturan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, langkah tersebut besar kemungkinan tetap akan dijalankan DPR yang mayoritas berisi anggota Komisi III.
Dalam Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan, syarat terbentuknya Pansus harus seluruh fraksi menyerahkan nama. Sementara di UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 201 ayat 2 menyebutkan, meski tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan, Pansus Angket tetap berjalan.
Baca Juga
"Namun kami yang di Komisi III saat ini berpendapat terlepas apa pun kelompok fraksinya, ada fraksi yang tidak mengirim wakilnya ke Pansus Angket KPK maka bukan berarti panitia angket tidak bisa dijalankan," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Advertisement
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berujar, aturan seluruh fraksi menyerahkan nama dalam Pansus bukan berarti jika ada fraksi yang tidak mengirim wakilnya, Pansus tersebut batal dan tak bisa dilanjutkan.
"Karena pemahaman kami atas ketentuan UU MD3 dam Tatib DPR panitia angket terdiri dari seluruh fraksi mempunyai hak untuk mewakilkan anggotanya, kalau ada fraksi yang tidak mengirimkan wakilnya bukan berarti angket tak bisa dijalankan. Itu pendapat yang berkembang yang kami sepakati di Komisi III," beber dia.
Untuk itu, Arsul mengusulkan seluruh fraksi di DPR bisa bertemu untuk membahas multitafsir tentang Pansus Angket KPKÂ tersebut. "Saya kira fraksi-fraksi duduk bermusyawarah kembali mau diapakan kelanjutannya," ucap dia.
PPP sendiri, kata Arsul, hingga saat ini belum memutuskan akan mengirimkan wakilnya atau tidak di Pansus Angket KPK. "PPP mengirim wakilnya atau tidak itu nanti tergantung hasil musyawarahnya seperti apa," kata Arsul.