Liputan6.com, Semarang - Tewasnya Taruna Akpol Tingkat II, Brigadir Polisi Dua Taruna Mohammad Adam, bukan hanya berimbas pada kesedihan keluarga. Polisi juga dibuat repot karena pelakunya diduga adalah 14 senior korban.
Usai diperiksa sebagai tersangka, 14 taruna senior Akpol yang diduga menganiaya Adam itu akhirnya ditahan. Ruang penahanan juga tidak istimewa, yakni berada di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolda Jawa Tengah.
Baca Juga
Wakapolri Komjen Pol Syafrudin mengatakan bahwa penahanan sudah dilakukan penyidik dengan tanggung jawab Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono. Penahanan dilakukan setelah 14 taruna senior Akpol itu diperiksa penyidik secara maraton sejak Minggu (21/5/2017) hingga Senin dinihari. Selama pemeriksaan, mereka ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti.
Advertisement
"Sudah, sudah ditahan pak Kapolda (Jawa Tengah)," kata Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin usai memberikan kuliah umum kepada seluruh Taruna Akpol di gedung Catur Prasetya Graha Cendikia Akpol, Senin (22/5/2017).
Menurut Wakapolri, penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan. Penyidik punya waktu 20 hari untuk menyidik dan memperkuat alat bukti. Jika waktu 20 hari dirasa masih kurang, penahanan bisa diperpanjang.
"Para tersangka diperiksa dengan didampingi kuasa hukum," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova.
Dari 14 taruna Akpol itu, ada satu tersangka utama. Yakni taruna berinisial CAS. Kemudian taruna dengan inisial RLW, GCM,EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS masih terus dipelajari perannya oleh penyidik. Meski demikian, mereka juga sudah menjadi tersangka.
"Ke-14 tersangka tersebut perannya berbeda-beda, ada yang memukul, ada yang memberi arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono hari Sabtu (22/5/2017) lalu.