Liputan6.com, Jakarta Polisi menggerebek pesta gay di Kelapa Gading, Minggu malam (21/05/17). Polisi menyisir setiap lantai dalam ruko yang berkedok sebagai tempat fitnes. Namun, saat disusuri setiap lantai, polisi justru menemukan aktivitas berbau pornografi yang melibatkan kaum pria.
Penari striptease pria dan beberapa peserta yang diduga melakukan aktivitas di ruko tersebut diperiksa. Senin (22/05/17), polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus yang mengandung unsur pornografi.
Para pelaku diancam dengan Pasal 4, Ayat 10, Undang-Undang No 44 Tahun 2008, tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Advertisement