Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, Kejaksaan belum mau berkomentar atas keputusan Ahok dan keluarganya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengatakan Kejaksaan belum menentukan sikap atas pencabutan banding Ahok.
"Saya tidak mau komentar. Saya belum tahu (pencabutan banding)," kata Noor Rachmad di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (23/5/2017).
Advertisement
Sebelumnya, Kejaksaan juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Utara. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan ada beberapa alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan tingkat pertama perkara penodaan agama tersebut.
"Saya katakan sekali lagi di sini bahwa banding harus diajukan karena terdakwa banding. Itu menjadi SOP kita, jaksanya banding," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2017.
"Siapa tahu nanti kalau ternyata terdakwa tak puas dengan banding, dia kasasi. Kalau jaksa tak banding, tak bisa kasasi juga mengimbangi langkah mereka," lanjut dia.
Alasan kedua, ujar Prasetyo, JPU ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. Apalagi, putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok lebih berat dari tuntutan JPU.
"Ini harus diuji. Ini menyangkut masalah kebenaran hakiki dan profesionalitas JPU. Jadi biarlah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri," tutur Prasetyo.
Sementara itu, penasihat hukum Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya mencabut permohonan banding melalui istrinya, Veronica Tan.
"Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding," kata Sudirta.
Veronica Tan telah berbicara dengan tim kuasa hukumnya setelah menimbang dan mengkaji tentang banding.
Menurut dia, keluarga Ahok menilai keputusan itu sebagai pilihan terbaik dari yang terburuk. Keputusan tersebut diambil meski kecewa dan merasa tidak adil atas vonis majelis hakim.