Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memastikan proses hukum terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, juru bicara FPI Munarman, dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath terus berjalan.
Untuk Muhammad Al Khaththath yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar, Tito mengatakan, saat ini dalam tahap pemberkasan.
"Nanti detailnya Kapolda akan menjelaskan," kata Tito saat Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Advertisement
Sedangkan kasus Rizieq Shihab, Tito memastikan jika prosesn hukum Rizieq tidak akan berhenti, meski Rizieq kini tengah berada di luar negeri.
"Kasus lain yakni saudara Rizieq Shihab. Ada beberapa perkara terkait tindakan pornografi dan UU ITE kemudian dugaan penistaan agama berkaitan agama Kristen, ada masalah dugaan lambang palu arit, kemudian dugaan penghinaan lambang Pancasila. Ini ditangani Polda Jabar dan Polda Metro Jaya," beber Tito.
Sementara, untuk Munarman yang telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang oleh penyidik Polda Bali, pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang menyatakan proses hukum Munarman dianggap lambat.
"Kasus lain yang melibatkan Pak Munarman di Bali, memang agak lamban sehingga akhirnya koalisi masyarakat di sana terutama koalisi masyarakat Pecalang dan termasuk muslim di Bali mereka demo minggu lalu ke Mapolda Bali untuk meminta percepatan kasus tersebut," papar Tito.