Liputan6.com, Jakarta Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, Kejaksaan belum mau berkomentar atas keputusan Ahok dan keluarganya ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengatakan Kejaksaan belum menentukan sikap atas pencabutan banding Ahok. Sebelumnya, Kejaksaan juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Utara. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan ada beberapa alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan tingkat pertama perkara penodaan agama tersebut.