Liputan6.com, Jakarta - Usai memeriksa 141 orang yang ditahan dalam penggerebekan pesta seks gay di Ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara, penyidik kepolisian telah membebaskan 126 orang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (23/5/2017), mereka dibebaskan pada Senin, 22 Mei 2017, malam karena dianggap sebagai pengunjung, bukan pihak penyelenggara sehingga tidak dapat dijerat Undang-Undang Pornografi.
Sejauh ini polisi telah menetapkan 10 tersangka karena telah terbukti sebagai penyelenggara pesta seks gay di Ruko Kelapa Gading.
Advertisement
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan, ada sekitar tujuh orang yang positif narkoba. Dua di antaranya merupakan tersangka.
Penggerebekan pesta seks gay pada Minggu, 21 Mei 2017, malam, telah menjadi sorotan banyak media. Tidak hanya dari media nasional, tetapi juga dari media internasional.
Al Jazeera misalnya. Mereka menulis penggerebekan ini merupakan tindakan perlawanan terhadap kaum gay di negara berpenduduk muslim terbesar.
Sedangkan, BBC menyoroti soal status hukum kaum sesama jenis di Indonesia. Menurut mereka, kaum gay belum dianggap ilegal di Indonesia.