Sukses

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Segera Disidang

Patrialis Akbar disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus suap hakim MK, Patrialis Akbar dan Kamaluddin.

"Sudah dilimpahkan berkasi ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Insya Allah kasus ini akan segera disidangkan," ujar Patrialis usai diperiksa oleh penyidik di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua kepada Patrialis Akbar dan Kamaluddin.

"Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke penuntutan. Dalam waktu dekat persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Akan segera disusun dulu dakwaannnya dan didaftarkan ke pengadilan untuk menunggu jadwal sidang," kata Febri.

Sedangkan, kedua tersangka lainnya yaitu pengusaha Basuki Hariman dan sekertarisnya NG Fenny akan segera disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Patrialis Akbar sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia diduga menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut menangkap Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekertarisnya.

Basuki menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar US$ 20 ribu dan 5GD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya telah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.