Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta DKI terpilih Sandiaga Uno memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (23/5/2017), Sandi dimintai keterangan terkait dua kasus sekaligus.
Baca Juga
Pertama, kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan di Universitas Udayana, tahun anggaran 2009-2011. Kasus ini memiliki nilai proyek sebesar Rp 120 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar.
Advertisement
Kasus kedua, atas dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet serta gedung serbaguna Pemprov Sumatera Selatan 2010- 2011.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan tersangka, yaitu Direktur uUama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.
Saat itu, posisi Sandiaga Uno duduk sebagai komisaris PT DGI. Sandi memanfaatkan kesempatan ini untuk mengonfirmasi atas informasi yang beredar. Dia menjamin, tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi dua proyek itu.