Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya telah mempunyai kesepakatan atau MoU dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah tahanan kabur secara berulang. Tito menjelaskan, MoU ini sudah dilakukan sejak 9 Februari 2016.
"Dalam rangka di antaranya membangun komunikasi dan kerja sama intensif dengan pihak-pihak Lapas yang melibatkan para Kasatwil dan Kalapas masing-masing wilayah baik untuk pencegahan maupun penegakan hukum," ujar Tito saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Menurut Tito, belakangan ini cukup banyak konflik yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Oleh karena itu, Polri memberikan dukungan dengan melibatkan personelnya dalam pelaksanaan razia di dalam lapas.
Advertisement
"Polri memberikan dukungan pengamanan area di sekitar lapas dengan menjadikan area di sekitar lapas sebagai rute patroli dan titik sambang fungsi Polri Shabara secara berkala. Polri melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana di dalam lapas baik tindak pidana narkoba oleh para napi, pungli oleh sipir, dan lain-lain," kata dia.
Tito mengatakan, perlu adanya penyempurnaan pedoman kerja sama antara Polri dan Kemenkumham dengan menambahkan kerja sama manajemen sistem pengembangan Lapas.Â
"Namun Polri juga menawarkan lebih dalam lagi lebih jauh kerja sama untuk melakukan pembahasan dalam rangka menyiapkan manajemen pengamanan Lapas. Dengan demikian, Polri diharapkan mendukung Lapas secara menyeluruh dan sistematis baik aspek preventif penegakan hukum," sambung dia.
Tito menegaskan, saran adanya perbaikan kerja sama antara Polri dengan Kemenkumham, diserahkan sepenuhnya kepada Kemenkumham.
"Kalau memang nyaman jika Polri diminta untuk turut aktif menyusun manajemen lapas, Polri siap. Tapi kita juga tidak ingin ada kesan dari Polri mengintervensi terlalu dalam mengenai permasalahan-permasalahan yang ada di dalam Lapas," tegas Tito.