Sukses

Kerugian Negara di Kasus Wisma Atlet dan Udayana Capai Rp 50 M

KPK telah memeriksa Sandiaga Uno atas kasus Wisma Atlet dan Udayana.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam dua kasus yang menyeret nama Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait kasus Wisma Atlet dan pembangunan Rumah Sakit Udayana, terdapat kerugian negara sebesat Rp 50 miliar.

"Total indikasi kerugian negara untuk kedua kasus itu adalah sekitar Rp 50 miliar," kata Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sandi untuk mendalami proyek-proyek apa saja yang dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah (DGI). Sebab, saat kedua proyek besar tersebut dikerjakan, Sandiaga menjabat sebagai Komisaris PT DGI.

"Pemeriksaan terhadap saksi Sandiaga Uno untuk mendalami relasi dengan sejumlah pihak yang pernah diproses oleh KPK sebelumnya," terangnya.

Dia juga menuturkan kedua kasus ini adalah kelanjutan atau berhubungan dengan kasus yang pernah ditangani oleh KPK, yaitu kasus terkait Nazaruddin dan Group Permai.

"Dalam penyidikan dua kasus korupsi ini, KPK telah memeriksa sekitar 70 orang saksi," pungkas Febri.

Sebelumnya, Sandiaga hari ini memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit pendidikan di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet dengan tersangka Dudung Purwadi.

Dudung sendiri dijerat oleh KPK dalam dua kasus, yakni korupsi Wisma Atlet dan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Dudung merupakan Dirut Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.

PT DGI merupakan perusahaan yang bekrkaitan erat dengan Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.