Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding kasus yang menjeratnya. Lalu, apa respons Jaksa Agung M Prasetyo terkait langkah Ahok itu?
"Ketika Ahok mencabut bandingnya secara yuridis berrati dia sudah menerima (vonis) pengadilan negeri," kata Prasetyo. Dengan demikian, kata Prasetyo, Ahok mengakui kesalahannya dan menerima putusan atas tuduhan yang dibuktikan majelis hakim.
Selengkapnya di
Ahok Cabut Banding, Ini Respons Jaksa Agung
Advertisement