Sukses

Djarot: Kasus Ahok Terkesan Dipaksakan, Makanya Perlu Penangguhan

Menurut Djarot, salah satu kejanggalan adalah majelis hakim yang menangani kasus Ahok mendapatkan promosi jabatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkesan dipaksakan.

"Makanya saat itu kami langsung inisiatif memberikan surat penangguhan. Karena yang saya lihat kasus itu dipaksakan," ucap Djarot di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.

Menurut Djarot, salah satu kejanggalan kasus tersebut terlihat pada majelis hakim yang menangani kasus tersebut mendapatkan promosi jabatan.

"Marilah sama-sama​ kita benar-benar menegakkan keadilan dan kebenaran. Sebab, itu harus dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada sesama umat, tetapi oleh Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.

Keluarga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah membatalkan proses banding. Hal ini disampaikan Ahok melalui surat yang dibacakan istrinya, Veronica Tan, kemarin.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan keluarga Ahok menilai keputusan itu sebagai pilihan terbaik dari yang terburuk. Keputusan tersebut diambil meski pihak keluarga kecewa dan merasa tidak adil atas vonis majelis hakim.

Ahok dan keluarga menghormati keputusan atau vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Kendati, mereka tak habis pikir vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Menurut Wayan, pencabutan permohonan banding tersebut bukan karena khawatir hukuman ditambah, tapi atas alasan mengalah kepada masyarakat umum.

"Jangan ada yang mengatakan Pak Ahok takut. Ahok bela negara, bela Pancasila, tidak ada lagi (ketakutan). Pak Ahok mengalah untuk umum," ujar Wayan dalam jumpa pers di Menteng, Jakara Pusat, Selasa 23 Mei 2017.

Patut Dicurigai

Komisi Yudisial (KY) menyebut promosi tiga hakim yang memvonis terdakwa Ahok patut dicurigai. Lantaran pengangkatan hakim itu hanya selang sehari setelah Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

"Semua pihak patut mencurigainya. Karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan," ujar juru bicara KY, Farid Wajdi, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Sementara, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur membantah promosi jabatan kepada tiga hakim yang menangani kasus Ahok bermuatan politis dan mendadak. Sebab, promosi jabatan sudah berlangsung tiga bulan sebelum vonis Ahok dan melalui proses seleksi panjang.

"Enggak, mutasi promosi itu kan proses panjang. Biasanya dilakukan oleh tim penentu promosi melalui proses panjang. Itu memang sudah waktunya promosi karena terkait senioritas dan kekosongan jabatan," ujar Ridwan kepada Liputan6.com, Kamis, 11 Mei 2017.