Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas materi banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kasubbag Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan pihaknya masih menunggu berkas tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Belum terima sampai saat ini. Masih menunggu juga," kata Johanes saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Advertisement
Menurut dia, ada batas waktu untuk mengajukan gugatan banding kasus Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Batas waktunya yaitu 14 hari setelah majelis hakim memvonis terdakwa.
"Sebetulnya 14 hari tapi memasukan data memori banding dan yang lainnya barang kali bisa juga lebih. Diharapkan secepatnya kalau perkara sudah lengkap ngapain ditahan-tahan," ucap Johanes.
Sebelumnya, keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut banding. Hal ini disampaikan Ahok melalui surat yang dibacakan istrinya, Veronica Tan.
Menurut Veronica, keluarga selalu mendukung apa yang menjadi putusan Ahok. Bahkan keluarganya memberikan dukungan untuk jalani hukuman atas vonis 2 tahun yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dari pertama pada saat bapak menjabat sebagai gubernur, sampai menjadi tersangka, sampai pada proses hari ini, kami sekeluarga sudah merasa cukup. Untuk melanjutkan apa yang harus kami lakukan. Kami dengan anak-anak dan keluarga akan men-support bapak menjalani hukuman ini," ucap Veronica di Menteng, Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.