Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan bersama kementerian agama terkait usia sah pernikahan yang dibolehkan oleh negara.
Dia menambahkan, saat ini usia yang dibolehkan untuk menikah adalah 16 tahun. Padahal dia memandang usia tersebut masih sangat rentan.
"Kita lagi meeting-kan (merapatkan) dan koordinasi bersama menteri agama untuk menaikan usia pernikahan dari 16 tahun ke 18 tahun," kata Yohana saat berdiskusi dengan warga Ambon dengan tema Bersama Lindungi Anak (Berlian) di Islamic Center, Kota Ambon, Maluku, Rabu (24/5/2017).
Advertisement
Yohana melanjutkan, nantinya aturan tersebut akan dijadikan Undang-undang. Dengan begitu diharapkan dapat mewujudkan kota yang ramah anak di Indonesia.
"Nanti kita usahakan dari Perppu dulu baru undang-undang," imbuh dia.
Dia pun menjelaskan, pernikahan usia muda tidak jarang menimbulkan banyak persoalan baru. Terlebih jika pernikahan dilakukan karena faktor paksaan atau himpitan ekonomi.
"Banyak usia kematian dan perceraian karena anak-anak belum siap. Nanti dari (kematian) situ mereka akan meninggalkan anak-anak lagi yang memiliki anak-anak. Ini repot," jelas Yohana.
Kemudian dalam acara tersebut, Menteri Yohana juga meminta komitmen dari gubernur dan kepala daerah yang hadir untuk menandatangani nota kesepahaman perlindungan hak-hak anak. Menteri Yohana juga langsung menghimbau kepada anak-anak yang hadir dalam diskusi agar tidak mudah menerima ajakan atau perintah menikah dari orangtua di saat usia sekolah.
"Jangan mau kalau disuruh menikah ya anak-anak. Janji ya dengan bu menteri," ujar Yohana.
"Iya bu, kami masih mau sekolah," teriak ratusan anak-anak usia sekolah SD sampai SMA.