Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Jokowi. Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta.
"Iya sudah mengajukan pengunduran diri ke Pak Jokowi, tembusan ke Kemendagri," ujar Wayan kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Namun, Wayan mengaku tak tahu kapan Ahok mengirimkan surat pengunduran itu ke Presiden Jokowi. Wayan mengatakan, pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta itu karena dia tidak ingin mengganggu pemerintahan.
Advertisement
Ahok mencabut pemohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan itu diambil setelah keluarga dan Ahok berembuk.
"Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang kita memutuskan untuk melakukan pencabutan banding dan besok kami akan menyampaikan alasannya," ujar adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017 sore.