Sukses

Jaksa Resmi Banding Vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Pengadilan Tinggi Jakarta tetap akan proses banding jaksa atas vonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas banding yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Berkas diantar langsung Panitera Muda Pidana Muhammad Najib dan diterima Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sudarto. Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, mengatakan berkas akan segera ditelaah majelis.

"Berkas banding Pak Ahok telah diterima Pengadilan Tinggi Jakarta. Walaupun Pak Ahok telah mencabut bandingnya, pengadilan tinggi akan tetap memeriksa dan mengadili perkara tersebut," kata Johanes di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Selain berkas banding, Johanes membeberkan berkas lain yang turut dilimpahkan, seperti surat putusan, berita acara penyidikan, berita acara persidangan, dan surat lain yang berkaitan dengan perkara kasus penodaan agama.

"Jadi nanti berkas ini kita telaah, kita teliti kita sampaikan ke Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan ditetapkan oleh majelis untuk mengadilinya," Johanes menambahkan.

Lebih jauh, terkait kemungkinan penarikan berkas banding oleh pihak jaksa, Pengadilan Tinggi Jakarta pun mempersilakan hal tersebut. "Ya selama Pengadilan Tinggi Jakarta belum memutus perkara dan masih dalam pemeriksaan, ketika jaksa mencabut bandingnya ya kita terima," tutup dia.

Sebelumnya, Ahok resmi membatalkan upaya hukum banding kasusnya. Pernyataan tersebut disampaikan Ahok melalui istrinya, Veronica Tan.

Menurut Veronica, keluarga selalu mendukung apa yang menjadi putusan Ahok. Karena itu dengan tegas, pihak keluarga tidak akan memperpanjang lagi dan menjalankan apa yang sudah diputuskan.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Ahok. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan selama 2 tahun.

Video Terkini