Sukses

Hibahkan Tanah Jadi Alasan Suami Inneke Dapat Vonis Ringan

Fahmi dan Inneke mengirimkan surat yang berisi pernyataan bahwa keduanya menghibahkan tanah 700 meter persegi untuk Bakamla.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa meminta majelis hakim agar menetapkan hukuman kepada suami aktris Inneke Koesherawati empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Salah satu pertimbangan vonis ringan untuk Fahmi, karena Fahmi menghibahkan tanah miliknya di Semarang, Jawa Tengah, kepada pihak Badan Kemanan Laut (Bakamla) meski Fahmi dianggap sebagai aktor utama suap terhadap empat pejabat Bakamla.

"Terdakwa menyerahkan kepemilikan tanah kepada negara yang akan diberikan untuk kepentingan Bakamla. Menurut majelis, hal tersebut menjadi iktikad baik terdakwa yang akan menjadi hal yang meringankan," ujar anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/5/2017).

Majelis hakim menuturkan, Fahmi dan Inneke mengirimkan surat tertanggal 16 Mei 2017, yang berisi pernyataan bahwa keduanya menghibahkan tanah seluas 700 meter persegi kepada Bakamla. Surat tersebut juga dikirimkan kepada Bakamla.

"Keduanya menghibahkan sebidang tanah atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara," kata Majelis Hakim.

Tanah tersebut diberikan Fahmi dan Inneke untuk mendukung dan memudahkan pekerjaan di Bakamla, khususnya dalam menjaga keamanan laut.

Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memenangkan PT Melati Technofo dalam tender proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla pada 2016 lalu.

Fahmi menyuap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu dan USD 88.5 ribu serta Euro 10 ribu. Kemudian Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo sebesar SGD 105 ribu.

Fahmi juga telah menyuap Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, sebesar SGD 104.5 ribu dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta.

Fahmi dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP