Sukses

Langkah Mundur Ahok dari Kursi DKI 1

Ahok tidak ingin mengganggu pemerintahan dengan status hukumnya saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding atas vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim. Pasca-keputusan mengejutkan itu, Ahok menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Keputusan Ahok itu pertama kali disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Dia mengatakan, surat pengunduran diri Ahok itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Wayan mengatakan, pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta itu karena dia tidak ingin mengganggu pemerintahan dengan status hukumnya saat ini.

"Yang dia (Ahok) pikirkan bukan soal dikabulkan, yang penting dia (Ahok) tidak membebani Pak Jokowi, tidak membebani pemerintahan," ujar Wayan. 

Intinya, kata dia, niat baik Ahok tidak ingin merepotkan pemerintahan.

"Dia ingin suasana damai dan kepentingan bangsa tidak terganggu karena dirinya. Ini wujud menciptakan kedamaian dan melakukan sesuatu yang baik," kata dia.

Ahok sendiri sebelumnya telah memutuskan mencabut pemohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan itu diambil setelah keluarga dan Ahok berembuk.

"Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang, kita memutuskan untuk melakukan pencabutan banding dan besok kami akan menyampaikan alasannya," ujar adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017 sore.

Veronica Tan, menangis membacakan surat yang ditulis tangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/5). Surat itu menjelaskan alasan Ahok mencabut upaya banding atas vonis dua tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Keputusan Ahok membatalkan banding disampaikan Veronica Tan, istri Ahok dalam sebuah konferensi pers. Veronica menyampaikan surat yang ditulis Ahok.

"Saya tahu, tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini, apalagi saya," ucap Veronica Tan, membacakan surat suaminya, Ahok di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2017.

"Tapi saya telah belajar mengampuni dan menerima sesuatu, jika untuk kebaikan kita berbangsa dan bernegara," Vero melanjutkan dengan suara terbata-bata.

Tangis Vero Untuk Ahok

Veronica berhenti sejenak mengatur napas. Air matanya terus berderai sambil memegang surat alasan suaminya yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu membatalkan banding.

Beberapa pengacara Ahok pun berusaha menenangkan perempuan berkebaya hijau muda itu. Sang adik ipar, Fifi Lety Indra, yang berada di sampingnya, mengusap punggung Veronica.

Namun, Fifi pun tak kuasa menahan tangis. Berkali-kali dia mengusap matanya dengan tisu. Tak lama, Veronica melanjutkan membaca surat sang suami.

Dalam surat tersebut, Ahok juga berterima kasih kepada pendukungnya telah berunjuk rasa sesuai aturan dan menyalakan lilin perjuangan untuk tegaknya konstitusi di NKRI.

"Mari kita tunjukkan kalau kita percaya Tuhan tetap berdaulat dan pegang kendali setiap bangsa. Kita tunjukkan kita beriman pada Tuhan Yang Maha Esa. Pasti kasihi sesama manusia dan tegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia," kata Vero.

Menurut Veronica, keluarga selalu mendukung apa yang menjadi putusan Ahok. Bahkan, keluarganya memberikan dukungan kepada Ahok untuk menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Dari pertama pada saat bapak menjabat sebagai gubernur, sampai menjadi tersangka, sampai pada proses hari ini, kami sekeluarga sudah merasa cukup," kata dia.

"Untuk melanjutkan apa yang harus kami lakukan. Kami dengan anak-anak dan keluarga akan men-support bapak menjalani hukuman ini," Vero menambahkan.

Baik kuasa hukum, maupun pihak keluarga, kata Vero, menyadari keputusan Ahok mencabut banding. "Dalam arti, biar Bapak jalankan ini saja. Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama," kata perempuan berembut pendek itu.

Karena itu dengan tegas, Vero mengatakan, pihak keluarga tidak akan memperpanjang lagi dan menjalankan apa yang sudah diputuskan.

"Dan kita akan men-support, mendukung Bapak menjalankan ini," ucap perempuan asal Medan, Sumatera Utara itu.

2 dari 2 halaman

Djarot Jadi Gubernur

Setelah Ahok mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Jokowi, Kemendagri selanjutnya mengusulkan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menjelaskan, Ahok yang telah berstatus nonaktif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Jokowi dengan tembusan Mendagri pada Selasa, 23 Mei 2017.

Surat penonaktifan Ahok dikeluarkan sejak 12 Mei setelah vonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.

Dia menjelaskan, Ahok sudah diberhentikan sementara berdasarkan Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Selain itu, sudah ada Keppres Nomor 56/p Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017.

"Pemberhentian sementara dasarnya bukan karena pengajuan surat pengunduran diri karena vonis ditahan. Sedang pengunduran diri dari Pak Ahok ini untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya. Pertimbangan kedua, diberhentikan tetap bila sudah inkrah," kata Sumarsono ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berpidato saat upacara hari ulang tahun Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Jakarta, Kamis (27/4). (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Sumarsono mengatakan, setelah pencabutan banding dan pengunduran diri Ahok, sambil menunggu surat resmi dari pengadilan tinggi, Djarot kini tengah diusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif.

"Ya, menunggu saja untuk Pak Djarot sebagai gubernur definitif. Semoga minggu depan bisa diselesaikan administrasinya untuk diajukan Pak Mendagri ke Pak Presiden RI," Sumarsono menandaskan.

Siapa Jabat Wagub?

Berdasarkan undang-undang, Djarot Saiful Hidayat yang saat ini menyandang jabatan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur, akan mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI.

Lalu, bila Djarot menjadi Gubernur DKI, siapa yang nanti akan mengisi jabatan wakil gubernur?

Terkait pertanyaan itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Djarot akan memimpin DKI Jakarta tanpa didampingi wakil gubernur hingga masa jabatannya habis pada Oktober 2017.

"Untuk jabatan wakil gubernur kosong, tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (24/5/2017).

Tjahjo menyebut surat pengunduran diri Ahok telah dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo pada satu hari setelah pencabutan banding, atau Selasa, 23 Mei 2017.

Soal pengangkatan Djarot sebagai gubernur definitif DKI Jakarta, Tjahjo menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI.

"Secara administratif menunggu surat dari PT DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya," Tjahjo menandaskan.