Liputan6.com, Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Surat pengunduran diri itu telah dikirim ke Presiden Jokowi.
Setelah Ahok mengundurkan diri, berdasarkan undang-undang, Djarot Saiful Hidayat yang saat ini menyandang jabatan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur, akan mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI.
Baca Juga
Lalu, bila Djarot menjadi Gubernur DKI, siapa yang nanti akan mengisi Jabatan Wakil Gubernur?
Advertisement
Selengkapnya di