Patroli, Jakarta Tersangka kedua yang ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang adalah keponakan dari tersangka Ican, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang lebih dahulu ditangkap.
Tersangka dijemput paksa polisi di rumah keluarganya di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dia disebut-sebut tersangka Ican turut serta memperkosa dan memasukkan jasad korban ke dalam karung.
Baca Juga
Setelah menjalani pemeriksaan secara tertutup, Rabu (24/5) siang, pria berusia 20 tahun ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal turut serta membantu tersangka Ican dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan itu.
Advertisement
Sementara itu, Selasa 23 Mei 2017 kemarin, tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Palembang kembali melakukan olah TKP untuk mencari bukti tambahan untuk mengungkap tindakan keji tersangka terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun tersebut. Tim memeriksa kembali kamar tempat jenazah korban disimpan. Hasilnya ditemukan rambut yang diduga milik korban.
Jenazah bocah perempuan berinisial A ditemukan terbungkus karung di bawah kasur kamar korban, Sabtu 20 Mei 2017. Korban sebelumnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga. Korban ternyata diperkosa dan dibunuh oleh tersangka Ican.
Tersangka Ican merupakan residivis kasus pencabulan yang baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama.
Â