Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku sudah menerima surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Sudah, sudah terima (surat pengunduran diri)," ucap Djarot di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 25 Mei 2017.
Baca Juga
Djarot menolak berkomentar banyak mengenai pengunduran diri Ahok itu, hingga terkait akan diajukan sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta.
Advertisement
Saat menghadiri acara di Lemhanas, pada Rabu, 24 Mei 2017, Djarot tidak memberikan respons terkait pengunduran diri Ahok. "Jawabnya enggak bisa sedikit, nanti dijelasin ya," ucap Djarot.
Basuki Tjahaja Purnama mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Jokowi. Kemendagri pun mengusulkan Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, menjelaskan, Ahok yang telah berstatus nonaktif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Jokowi dengan tembusan Mendagri pada Selasa, 23 Mei 2017.Â
Dia menjelaskan, Ahok sudah diberhentikan sementara berdasarkan Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Selain itu, sudah ada Keppres Nomor 56/p Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017.
Selain mengundurkan diri, Ahok juga mengembalikan uang operasional gubernur yang masih diterimanya sebesar Rp 1,28 miliar.
Tim kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra membenarkan pengembalian uang operasional itu. "Iya benar sudah dikembalikan," ujar Fifi saat dihubungi, Rabu 24 Mei 2017.